Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
“Untuk anak laki-laki, dua ekor kambing yang sama umurnya, dan untuk anak perempuan, satu ekor kambing.”
Berdasarkan hadis tersebut, dapat dipahami bahwa umur kambing untuk aqiqah berbeda-beda tergantung pada jenis kelamin anak yang diaqiqahi. Untuk anak laki-laki, disunnahkan menggunakan dua ekor kambing yang umurnya sama, sedangkan untuk anak perempuan, cukup menggunakan satu ekor kambing.
Adapun mengenai umur ideal kambing untuk aqiqah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut beberapa pendapat yang dikemukakan:
Pendapat ini banyak dianut oleh ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Menurut pendapat ini, kambing yang digunakan untuk aqiqah harus berusia minimal enam bulan dan belum mencapai satu tahun. Alasannya, pada usia tersebut daging kambing sudah cukup empuk dan berkualitas baik.
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah. Menurut pendapat ini, kambing yang digunakan untuk aqiqah harus berusia minimal satu tahun atau lebih. Alasannya, daging kambing pada usia tersebut lebih tebal dan lebih banyak.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan umur khusus untuk kambing yang digunakan dalam aqiqah. Asalkan kambing tersebut sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat lainnya, maka boleh digunakan untuk aqiqah.
Namun, pendapat yang paling kuat dan banyak dianut adalah pendapat pertama, yaitu umur kambing untuk aqiqah adalah enam bulan hingga satu tahun. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa kambing yang digunakan untuk aqiqah harus “sama umurnya”.