Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْعَقِيقَةُ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6623, Abu Daud 2834, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud)
Dari hadis di atas, kita dapat memahami bahwa jenis kelamin kambing untuk aqiqah tidak ditentukan. Baik kambing jantan maupun betina boleh digunakan untuk aqiqah.
Jadi, kesimpulannya, kambing untuk aqiqah tidak harus jantan atau betina. Boleh kambing jantan, boleh juga kambing betina. Yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat kambing untuk aqiqah lainnya, seperti usia, sehat, dan tidak cacat.